Kamis, 21 Juni 2012
Terapan Komputer Perbankan
Senin, 30 April 2012
SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
No.
|
Faktor CAMEL
|
Bobot
|
|
Bank Umum
|
BPR
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
- Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai
kredit 0 dan
- Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai
kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Alur Pelayanan
Kamis, 22 Maret 2012
Tugas softskil
Bank Garansi, apa dan bagaimana kegunaannya.
Apabila anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank Garansi tidak asing lagi. Pada saat anda ingin ikut tender, Pimpinan Proyek mensyaratkan anda memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan apabila anda memenangkan proyek tersebut, maka anda harus menyerahkan Performance Bond (Bank Garansi Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa memang anda mampu melaksanakan proyek tersebut.
Untuk memahami, apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa kegunaannya, di bawah ini saya akan mencoba menjelaskan berdasar pengalaman selama ini.
Apa definisi Bank Garansi?
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.
Dalam bentuk warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).
- Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
- Nasabah akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia memberikan penjaminan atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
- Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya…
Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Apa yang harus ada dalam Bank Garansi?
Isi Bank Garansi terdiri dari:
- Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
- Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
- Tanggal penerbitan Bank Garansi
- Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
- Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
- Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
- Penegasan batas waktu penagihan klaim
- Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832
Jenis dan macam Bank Garansi
- Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
- Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
- Lainnya , seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang impor.c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
- Bid Bond/Tender Bond
- Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
- Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
- Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:
- Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
- Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
- Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
- Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.
Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.
Kegunaan Bank Garansi
Kapan anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor, pada awal ikut tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai persyaratan untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra garansi dapat menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana anda menang proyek yang diikuti, anda harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada pemilik proyek bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat memberikan kredit konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk menyelesaikan proyek.
Bila anda bergerak dibidang usaha perdagangan, anda sering harus membeli secara tunai atau kredit, stok barang yang akan dijual. Namun jika perusahaan yang memproduksi produk tadi mau menerima Bank Garansi, maka anda hanya perlu menyerahkan Bank Garansi pengadaan untuk dapat memperoleh stok barang dagangan tadi. Dengan Bank Garansi pengadaan, anda bisa mengatur cash flow, dan baru membayar sesuai yang ditentukan dalam Bank Garansi tersebut.
Untuk memudahkan memahami bank garansi ini, mari kita lihat ilustrasi dibawah ini:
I. Ada 3 pihak dalam suatu Bank Garansi yaitu :
1. Pihak Pemohon yaitu :
Pihak yang mengajukan permohonan ke Bank agar diterbitkan suatu Bank Garansi sesuai dengan kebutuhannya
2. Pihak Penjamin (Bank) adalah Bank atau lembaga keuangan yang diijinkan untuk menerbitkan Bank Garansi
3. Pihak Beneficiary/Penerima Bank Garansi :
Pihak yang diuntungkan/pihak yang menerima klaim atas bank garansi
Kondisi Bank Garansi :
Bank Garansi dicairkan/diklaim bila pihak pemohon bank garansi inkar janji/wan prestasi kepada pihak beneficiary. Karena pihak pemohon gagal janji, maka pihak beneficiary terpaksa menagih kepada pihak penjamin yaitu pihak bank penerbit bank garansi
Ada beberapa jenis Bank Garansi yang sering ditemui dalam dunia usaha :
1. Customs Bonds/Surety Bond :
Bank Garansi yang diterbtkan untk kepentingan pihak Bea Cukai atau lembaga pemerintahan lainnya, dengan tujuan untuk menangguhkan pembayaran pajak kepada Bea cukai atau lembaga pemerintah. Alasan penangguhan pajak ini bisa dikarenakan barang yang diimpor itu akan diekspor kembali
2. Bid Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan untuk kepentingan mengikuti suatu tender. Ini untuk mengantisipasi, bila suatu perusahaan telah dinyatakan menang dalam tender, tetapi perusahaan tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam tender, maka Bank Garansi ini akan dicairkan
3. Performance Bond :
Bank Garansi diterbitkan untuk kepentingan suatu proyek
Contoh : Kontraktor untuk membangun statu gedung, perlu memberikan performance bond kepada pemilk tanah bahwa kontraktor membangun gedung tersebut sesuai dengan perjanjiannya. Bila kontraktor wan prestasi, maka pemilik tanah akan mencairkan bank garansi itu ke Bank penerbit Bank Garansi.
4. Advance Payment Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan karena kontraktor telah menerima uang muka dari pemilik tanah. Untuk memulai satu perjanjian/proyek, biasanya pemilik uang muka/down payment kepada kontraktor. Namun pemilik tanah juga khawatir bila kontraktor setelah menerima uang muka/down payment kemudian ingkar janji. Karena kekhawatiran itu, pemilik tanah minta Advance Payment Bond dari Kontraktor sebelum uang muka dibayarkan ke kontraktor.
Sabtu, 17 Maret 2012
Kiriman Uang ( Transfer )
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung dari kemauan nasabah, sarana yang dipilih akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Sarana-sarana yang digunakan adalah :
1. Surat
2. Telex
3. Telepon
4. Faximile
5. Online computer
6. Dan sarana lainnya
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan pengiriman jasa lainya.
Keuntungan transfer uang yang diperoleh dari masing-masing pihak antara lain :
Bagi nasabah
a. Pengiriman uang lebih cepat
b. Aman sampai tujuan
c. Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui perbankan rekening
d. Prosedur mudah dan murah
Bagi bank akan memperoleh
a. Biaya kirim
b. Biaya provisi dan komisi
c. Pelayanan kepada nasabah
Layanan pengiriman uang secara cepat dan aman untuk tujuan kota di luar negeri sesuai dengan instruksi nasabah. Jenis mata uang yang dapat dikirim: AUD, CAD, DKK, GBP, HKD, JPY, NLG, NZD. SGD. SEK, CHF, USD dan EUR.
Pengiriman uang ke luar negeri dapat dilakukan melalui sarana: Bank Draft, Western Union, dan SWIFT.
Persyaratan
- Melengkapi formulir aplikasi pengiriman uang.
- Membayar nominal kiriman uang dan biaya atas kiriman uang tersebut.
- Membantu nasabah mengirim uang secara cepat dan aman sampai ke tujuan.
- BII mempunyai jaringan bank koresponden yang terpercaya di kota-kota pusat bisnis di seluruh dunia.